Friday, August 21, 2009

BATAL DAN MAKRUH PUASA..

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA

1. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
2. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
3. Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka.
4. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin
5. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib ).

HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA.

1. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
2. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh.
3. Berbekam pada siang hari.
4. Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.
5. Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya.
6. Disuntik di siang hari.
7. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.

No comments:

Post a Comment